Badan Permusyawaratan Desa




Singkatan : BPD

Dasar Hukum : SK Bupati/Walikota

Alamat Kantor :

Jalan U. Suryadi No. 18 Kertajaya

Biografi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Visi dan Misi

Visi dan Misi:

 

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Utama:

Kepengurusan

Struktur Organisasi

1. Ketua Ibrahim
2. Wakil Ketua Yuswari Hermawan
3. Sekretaris Andri Riyanto, SH.
4. Anggota Solihin
      H. Sahmi
      Hj. Tati Supiyati
      H. Yusuf Sugiana, S.Ag, M.MPD
      Iing Suhara
      H. A. Taryana
      Rostinah, S.Pd
      Yati Nurhayati