Forum Perlindungan Anak Kertajaya - FPAK


Keterangan

Penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH)

Detail Keterangan

 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berumur 12 tahun, namun belum berusia 18 tahun yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban tindak pidana, dan menjadi saksi tindak pidana.

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah termuat dengan lengkap mengenai proses dan hak-hak yang diperoleh anak selama proses peradilan.

    Sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan.

    Hak anak dalam proses peradilan pidana yaitu diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dengan orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dalam waktu yang paling singkat, tidak dipublikasikan identitasnya, memperoleh pendampingan orangtua, memperoleh pendidikan, dll.

    Sedangkan hak anak yang sedang menjalani masa pidana yakni mendapat pengurangan masa pidana, memperoleh asimilasi, memperoleh cuti mengunjungi keluarga, memperoleh pembebasan bersyarat, memperoleh cuti menjelang bebas, memperoleh cuti bersyarat, dan memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Di dalam UU nomor 11 tahun 2012 juga dijelaskan mengenai proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan anak. Syarat diversi ialah anak diancam dijatuhi pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.

 

Info & Konsultasi

Paralegal ABH - Forum Perlindungan Anak Kertajaya

whatsapp : 085641727567